test

News

Kamis, 7 April 2022 12:20 WIB

Modus Baru Pencucian Uang Tersangka Investasi Bodong, PPATK: Melalui Kripto

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana. (Foto: PMJ News/Dok PPATK)

PMJ NEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus baru yang kerap digunakan para affiliator atau tersangka investasi bodong dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan beberapa modus tersebut di antaranya yaitu penggunaan voucher yang diterbitkan perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading sampai penyamaran dana melalui sponsorship.

Selain itu, para affiliator juga menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran atau fee sebagai affiliator trading dalam rangka mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

"Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong. Salah satunya melalui kripto," kata Ivan dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan rekening yang diatasnamakan pada orang lain (nominee) untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal, dengan nominal hingga triliunan rupiah.

"Selanjutnya, pelaku investasi ilegal biasanya mengiming-imingi barang mewah untuk menarik calon investor menggunakan perusahaan yang legal. Dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger untuk menyamarkan pembelian aset kripto," jelasnya.

Ivan lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan beragam bentuk investasi bodong yang saat ini sedang marak diperbincangkan.

"Tidak ada investasi yang instan bisa menghasilkan untung berlimpah. Semuanya harus memiliki mekanisme yang jelas dan jangka waktu yang sesuai untuk memperoleh keberhasilan," pungkas Ivan.

BERITA TERKAIT