logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 26 Maret 2022 21:09 WIB

Polri Lacak Aset Rp58 Miliar Milik Indra Kenz Lewat Crypto Luar Negeri

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Polri TV)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Polri TV)

PMJ NEWS -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melacak aset tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kenz hingga ke crypto luar negeri.

Diduga, Indra Kenz memiliki aset senilai Rp58 miliar yang disimpan dalam bentuk crypto luar negeri.

"(Asetnya) masih terus bertambah, ada informasi masuk ke kita dugaan Rp58 miliar di crypto luar negeri," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Mendapati temuan informasi aset tersebut, Whisnu mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan aset.

Selain menggandeng PPATK, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengejar aset-aset Indra Kenz yang lain.

"Nanti berkembang lagi begitu temen-teman PPATK menerima informasi lagi dikirim ke kita lagi, begitu jadi perkembangan terus. tidak berhenti di sini saja," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik menemukan fakta baru dibalik pengungkapan kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Diketahui, Indra turut memiliki aset yang disimpan melalui crypto. Kekasih Vanessa Khong ini memanfaatkan crypto untuk menyembunyikan aset atau harta yang didapatkan dari tindak pidana penipuan.

"Di crypto kita sudah berkoordinasi dengan market place indodux, ditemukan dana di sana 200 juta sekian," kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).

BERITA TERKAIT