test

Hukrim

Senin, 14 Februari 2022 16:20 WIB

Polri Gelar Perkara Kasus Penipuan Investasi Trading Binomo

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri Irjen Pol dedi Prasetyo berikan keterangan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan investasi trading bodong melalui aplikasi Binomo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan gelar perkara ini dilakukan untuk meningkatkan status kasus Binomo dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Hasil komunikasi saya dengan Dirtipideksus, hari ini dilaksanakan gelar perkara. Apabila peristiwa hukumnya terbukti, maka tidak menutup kemungkinan status yang saat ini masih penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan," ungkap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Menurut Dedi, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta maupun saksi ahli sampai hari. Keterangan itu pun nanti dikumpulkan untuk dijadiakan bahan gelar perkara.

"Pemeriksaan para saksi dan saksi ahli hari ini tetap masih dilakukan. Tahapan ya masih tahapan penyelidikan," ujarnya.

Dedi juga menjelaskan, pihaknya akan membeberkan secara detail setelah gelar perkara rampung. Artinya, kesimpulan terhadap kasus dugaan investasi bodong trading aplikasi Binomo tergantung dari hasil gelar perkara.

"Kalau sudah penyidikan nanti akan digelar perkara kembali oleh tim baru merumuskan pidana dan tersangka terkait menyangkut peristiwa tersebut," tuturnya.

Disinggung soal terlapor di kasus Binomo, crazy rich asal Medan Indra Kenz, lanjut Dedi, belum dipanggil Bareskrim Polri. Polisi menunggu kasus tersebut naik ke tahap penyidikan sebelum resmi memanggil Indra Kenz.

"Terlapor belum. Kan ini masih penyelidikan. Kalau sudah naik jadi penyidikan nah baru mengarah ke situ," tukasnya.

BERITA TERKAIT