test

Hukrim

Jumat, 11 Februari 2022 13:20 WIB

Kabareskrim Polri: Laporan Indra Kenz di Polda Metro Ditarik ke Bareskrim

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Laporan crazy rich asal Medan, Indra Kenz terhadap salah satu korban investasi bodong sistem trading binary option aplikasi Binomo, Maru Nazara di Polda Metro Jaya terkait dengan pencemaran nama baik diminta ditarik ke Bareskrim Polri.

"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan siap menjalankan arahan dari Kabareskrim Polri. Namun, laporan korban Binomo tetap menjadi prioritas penyidik.

"Harus didahulukan dulu yang di Bareskrim," kata Whisnu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan Indra Kesuma alias Indra Kenz soal pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan ini masih berkaitan dengan salah satu video yang diunggah di akun YouTube Panggung Inspirasi Official. Adapun dalam hal ini, laporan terhadap Maru Nazara telah teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Maru Nazara dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT