test

Entertainment

Jumat, 18 Oktober 2019 16:02 WIB

Kena Narkoba, Aktor Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Kurungan

Editor: Fitriawan Ginting

Sandy Tumiwa tersenyum di ruang sidang. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ- Sidang vonis aktor Sandy Tumiwa terkait kasus narkoba akhirnya dibacakan oleh Majelis Hakim di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan suami artis Tessa Kaunang ini terbukti sah dan bersalah atas kasus tersebut.

"Sandy Tumiwa terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu," kata Majelis Hakim, Saptono Setiawan di dalam persidangan kemarin.

"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun, dan denda 800 juta atau ganti masa tahanan selama tiga bulan," tambah Saptono.

Usai sidang, Sandy Tumiwa bersama kuasa hukumnya belum menyatakan banding dari vonis tersebut. Namun demikian, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 6 tahun penjara dengan denda 600 juta rupiah.

Dengan vonis tersebut, Sandy Tumiwa akan berada di balik sel untuk melaksanakan hukum yang ada. Pihak keluarga juga belum menyampaikan apapun terkait putusan itu. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT