test

Hukrim

Jumat, 1 April 2022 16:35 WIB

KPK Telusuri Dugaan Praktik Penguasaan Lahan Bupati PPU di IKN Nusantara

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penguasaan kaveling pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur oleh Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Penelusuran ini dikonfirmasi langsung oleh penyidik KPK kepada pihak-pihak yang namanya dicatut oleh Abdul Gafur di antaranya Camat Sepaku Kabupaten PPU, Risman Abdul S; tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Muhammad Saleh; Panggih Triamiko; Yuliadi; dan Muhammad Jali.

Kemudian, tiga Karyawan Swasta, H Abdul Karim; Sugeng Waluyo; serta Masse Taher. Abdul Gafur diduga sengaja menggunakan identitas para saksi tersebut untuk kepentingan penguasaan kaveling di lahan IKN agar tidak terdeteksi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).

Sebelumnya, KPK menduga adanya dugaan bagi-bagi kaveling di Ibu Kota Negara (IKN). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya tengah mendalami dugaan keterkaitan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur dalam hal ini.

"Sementara terkait kaveling, saya nggak tahu apakah itu terkait dengan Bupati PPU itu juga bagi-bagi kaveling. Tentu kalau ada info seperti itu, nanti akan didalami penyidik, kepada siapa saja," kata Alex dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

Dia menambahkan, informasi tersebut baru sebatas rumor, tapi dia pastikan akan menari kebenarannya. Namun, dia mengaku KPK belum mendapat mengenai pengkavelingan tersebut.

BERITA TERKAIT