test

News

Jumat, 1 April 2022 16:05 WIB

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN DKI Jakarta dari Jam 8 Pagi Sampai 3 Sore

Editor: Ferro Maulana

Aturan kerja baru PNS/ASN. (Foto: PMJ News/Menpan).

PMJ NEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama bulan Ramadan 2022.

Aturan perubahan jam kerja itu tertulis dalam Keputusan Gubernur Nomor 292 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan 2022.

"Menetapkan jam kerja selama Bulan Suci Ramadan tahun 2022 M/1443 H, bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tutur Anies dalam Kepgub yang ditandatangani pada 30 Maret 2022.

Menurut Aturan, Anies menetapkan jam kerja ASN menjadi tujuh jam, dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Sementara itu, waktu kerja tersebut berlaku Senin sampai dengan Kamis. Sedangkan, jam kerja pada Jumat diatur dari pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Tetapi, Anies memberikan pengecualian kepada pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Seperti pegawai rumah sakit, puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

"Bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan atau dilakukan selama 24 jam," terang Anies.

Di kesempatan yang sama, Anies mengimbau agar kepala perangkat daerah mengatur waktu pergantian.

"Pengaturannya dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah," tandasnya. 

BERITA TERKAIT