test

News

Senin, 15 Juni 2020 09:42 WIB

Jam Kerja Bertahap Jadikan Physical Distancing di Kereta Lebih Terjaga

Editor: Hadi Ismanto

Penumpang KRL dinilai lebih patuh protokol kesehatan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mendukung keputusan pemerintah yang mengatur jam kerja wilayah Jabodetabek menjadi dua gelombang. Karenanya, KCI berharap instansi pemerintahan dan dunia usaha dapat menerapkan sistem tersebut.

"Jam kerja bertahap ini akan membuat perjalanan pekerja akan lebih aman karena physical distancing atau jaga jarak di transportasi publik lebih terjaga," ujar VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba dalam keterangannya, Minggu (14/6/2020).

Dengan pengaturan jam kerja secara bertahap, kapasitas moda transportasi akan lebih seimbang dengan kebutuhan masyarakat yang hendak menggunakannya. Tanpa pengaturan jam kerja ini, kata Anne, physical distancing akan sulit untuk dijaga.

"70 persen pengguna KRL adalah pekerja, yang mayoritas menggunakan KRL bersama-sama pada jam sibuk terutama di pagi hari, sementara frekuensi perjalanan KRL saat ini sudah maksimum," tuturnya.

Adapun pengaturan jam kerja bertahap sesuai rekomendasi Gugus Tugas, yaitu untuk tahap pertama pekerja masuk pukul 07.00 WIB-07.30 WIB dan kembali pulang pada pukul 15.00 WIB-15.30 WIB.

Sementara tahap kedua pekerja masuk pada 10.00 WIB-10.30 WIB dan kembali pulang di pukul 18.00 WIB-18.30 WIB akan membuat sebaran pengguna KRL lebih merata dan tidak terfokus pada jam-jam sibuk saja.

"Dengan sebaran yang lebih merata, antrean di stasiun dan potensi kepadatan juga dapat dikurangi," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT