test

Entertainment

Kamis, 24 Oktober 2019 18:24 WIB

Pelaku Penganiaya Putra Venna Melinda Seorang Residivis

Editor: Redaksi

PMJ – Athalla Naufal putra dari artis senior Venna Melinda menjadi korban pencurian yang disertai kekerasan oleh tiga tersangka bernama Lukman Hakim alias Lupus (33), Yudha Wibawa alias Yudha (20) dan Derry Hermansyah alias Penyok (22).

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, pelaku Lukman Hakim diketahui merupakan mantan narapidana (residivis). Pelaku Lukman juga berperan sebagai otak dalam pencurian dan pengeroyokan kepada korban Athalla.

"Sebelum kasus ini dia (LH) sudah 2 kali masuk penjara, yang pertama pencurian HP dan pembunuhan. Tersangka itu LH yang punya inisiatif pencurian atau ajak teman-temanya," kata Gede saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Lukman yang saat itu menjadi otak pencurian menyuruh korban Athalla turun dari mobil dan langsung memukul korban. "Kemudian salah satu tersangka turun gebrak pintu kaca kanan dan diperintahkan turun dan saat buka kaca langsung ditarik jaketnya dan berhasil turun lalu dipukul oleh salah satu tersangka inisial LH," ungkap Gede.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 53 junto 365 dan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Seperti diketahui, aksi pengeroyokan terjadi pada Rabu (9/10/2019) dini hari lalu di Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat itu Athalla baru pulang dari rumah temannya dan tiba-tiba berpapasan dengan para pelaku yang naik Angkot. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT