test

Hukrim

Kamis, 31 Maret 2022 06:06 WIB

Pemuda di Cengkareng Tega Cabuli Keponakan Masih Bocah Sebanyak 5 Kali

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Miris, seorang pemuda tega mencabuli bocah perempuan yang masih keponakan sendiri.

Ya, peristiwa memilukan tersebut terjadi di wilayah Kapuk Cengkareng Jakarta Barat, dimana pelaku berinisial SB (29) yang merupakan paman korban melakukan pencabulan terhadap A (10) sebanyak 5 kali dengan diimingi sejumlah uang.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pihaknya menerima laporan pada tanggal 29 Maret 2022 terkait tindak pidana pencabulan.

"Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban (keponakan) dan sudah dicabuli sebanyak 5 kali," kata Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Barang bukti hasil kejahatan pencabulan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti hasil kejahatan pencabulan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Ardhie kembali menjelaskan pada awalnya korban melaporkan kepada orangtuanya bahwa kemaluannya terasa sakit.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya lalu melaporkan kepada Polsek Cengkareng," ucap Ardhie

Korban mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku SB (29) sudah sebanyak 5 kali

"5 kali pelaku mencabuli korban dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang," tuturnya

Motifnya karena pelaku nafsu dan sering menonton film porno dimana korban sering main dan tidur di rumah pelaku terutama pada hari Sabtu dan Minggu.

Sehingga pada saat ada kesempatan, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut.

"Pelaku juga sudah memiliki istri," ucap Ardhie

Di kesempatan yang sama, Ardhie mengungkapkan pihaknya juga sudah berkordinasi dengan P2TP2A untuk mendampingi korban terkait masalah psikologis korban.

Sementara itu, untuk pelaku yang mencoba untuk melarikan diri dan berhasil polisi amankan di wilayah Tangerang. 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 jo 76e UURI nomor 17 tahun 2016tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT