test

Hukrim

Selasa, 29 Maret 2022 20:14 WIB

Rugi Rp7 Miliar, Belasan Korban Laporkan PT DNA Pro ke Polda Metro

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  PT DNA Pro Akademi dilaporkan oleh seseorang berinisial RD ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi.

Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya mengatakan dirinya mendampingi 15 korban dalam kasus ini dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar.

"Hari ini, kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Laporannya telah diterima melalui saya yang mendapatkan kuasa dari korban atas kerugian Rp7 miliar," ujar Charlie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

Charlie lantas menjelaskan, PT DNA Pro ini telah disegel pemerintah beberapa waktu lalu. Hal ini membuat para korban kemudian tidak bisa melakukan penarikan uang yang telah didepositokan.

Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya. (Foto: PMJ News/ Yeni)

"DNA Pro ini perusahannya sudah dilakukan penyegelan oleh pengawas investasi," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, pelapor RD mengaku mengetahui PT DNA Pro Akademi melalui media sosial. Terdapat beberapa hal yang membuatnya tertarik berinvestasi pada perusahaan ini.

Mulai dari kepemilikan legalitas resmi hingga banyaknya publik figur yang menjadi member serta kerap mengunggah keuntungan dari hasil investasi.

"Legalitas perusahaan lengkap, ada akta dari Kemenkum HAM. Selain itu, banyak member yang mengunggah profit secara konsisten, misalnya ada yang dapat Rp124 juta sehari. Member publik figur itu IG sama AD," tutur RD.

RD melanjutkan, dirinya menginvestasikan uang sebanyak Rp940 juta di PT DNA Pro Akademi. Kemudian, sempat menarik uang hasil keuntungan investasi senilai Rp290 juta.

Namun, sejak perusahaan itu disegel pemerintah, dirinya tak bisa lagi melakukan penarikan dana deposito ratusan juta rupiah. 

"Masih minus Rp700-an juta, ini sudah tidak bisa ditarik lagi," jelasnya.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal Selasa, 29 Maret 2022. 

Terlapor dalam kasus ini yang masih lidik disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

BERITA TERKAIT