test

Hukrim

Selasa, 29 Maret 2022 12:35 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap Walkot Rahmat Effendi ke Golkar

Editor: Hadi Ismanto

Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi yang terseret dugaan kasus korupsi. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran suap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Termasuk dugaan dana tersebut mengalir ke partai yang menaunginya, yakni Golkar.

"Kami akan telusuri lebih dahulu informasi yang ada, termasuk yang disampaikan tadi (dugaan aliran dana ke Golkar)," jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).

Menurut Ali, tim penyidik masih mencari bukti permulaan yang cukup terkait aliran dana dari Rahmat Effendi ke Partai Golkar. Tak sampai di situ, KPK juga akan menelusuri penggunaan uang-uang tersebut.

"Prinsipnya, kami akan terus telusuri mengenai penggunaan aliran dana penerimaan uang termasuk tadi informasi penggunaan uang-uang yang dimaksud untuk pembelian aset-aset," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp5,7 miliar.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka antara lain:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

BERITA TERKAIT