test

Hukrim

Rabu, 23 Maret 2022 21:01 WIB

Serahkan Bukti Baru Terkait Kasus Luhut, Haris Azhar: Ini Sumber Resmi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti resmi menyerahkan bukti baru dan daftar saksi ahli ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Bukti baru itu berupa dokumen resmi yang dijadikan Haris dan Fatia sebagai sumber diskusi dalam konten YouTube tentang bisnis tambang di Papua yang menyeret Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kami bawa bukti yang bukan hanya soal riset 9 organisasi, tapi bahan yang ditulis misalnya anggaran dasar perusahaan, pernyataan perusahaan di Australia yang menyatakan berbagai saham perusahaan dan ada nama Luhut disana," kata Haris Azhar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).

Lanjut Haris, dokumen-dokumen yang menjadi bukti baru ini bukan hasil produksi dirinya maupun Fatia. Melainkan dokumen perusahaan yang legal dan bisa dipertanggungjawabkan isinya.

"Sekali lagi dokumen ini bukan produksi kita, dokumen ini adalah dokumen yang diambil dari sumber resmi. Buktinya berupa catatan kaki dan bukti otentik dokumen perusahaan yang sah legal valid," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis berharap penyidik bisa kembali membuka kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi ahli melalui daftar saksi yang diberikan kliennya.

Ia berharap, penyidik tidak hanya melihat dan menilai kasus ini dari informasi pelapor melainkan juga data dari terlapor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini adalah awal kita meminta kepada kepolisian berdasarkan bukti baru ini untuk kembali memeriksa ahli, baik ahli bahasa atau ahli lainnya berdasarkan bukti dari kami sebagai tersangka. Jadi, tidak sepihak hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor tapi harus berdasarkan juga penilaian terhadap laporan ini atau bukti ini," jelas Nurkholis.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).

Adapun kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Dalam berbagai kesempatan, Luhut kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut. Termasuk dengan tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua.

"Saya tidak sama sekali ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak. Itu saya enggak ada," kata Luhut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

BERITA TERKAIT