test

Regional

Rabu, 14 April 2021 14:05 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus juali beli satwa yang dilidungi. Polisi membekuk dua tersangka yaitu berinisial JR (31) dan MRAE (21).

Pelaku JR yang berprofesi karyawan swasta ini diamankan di Purwosari Gunungkidul. Sedangkan, pelaku MRAE (21) yang berstatus mahasiswa diringkus polisi di Pasar Pasthy, Jalan Bantul Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta.

Kedua pelaku yang ditangkap polisi. (Foto: PMJ News)
Kedua pelaku yang ditangkap polisi. (Foto: PMJ News)

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan kedua tersangka diamankan beserta barang bukti satu ekor Binturong/Arctictis Binturong dan ekor Elang Brontok/Nisaetus Cirrhatus.

“Modus operandi kedua pelaku yaitu menawarkan satwa yang dilindungi melalui pesan WhatsApp kepada pembeli,” tutur Yuliyanto.

Dua satwa yang dilindungi diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Dua satwa yang dilindungi diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Atas perbuatannya kedua pelaku akan terancam dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” pungkas Yuliyanto.

BERITA TERKAIT