test

Hukrim

Selasa, 22 Maret 2022 16:20 WIB

Restorative Justice, Polisi Pekerjakan Pemuda Kepepet Mencuri di Minimarket

Editor: Hadi Ismanto

Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly Soselisa memberikan restorative justice terhadap kasus pencurian di minimarket. (Foto: PMJ News/Polrestro Tangkot)

PMJ NEWS - Seorang pemuda bernama Nanda Septiansyah (20) diamankan ke Polsek Jatiuwung lantaran nekat mencuri di salah satu minimarket di Kota Tangerang. Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa melakukan aksinya untuk mengobati ibunya dan membantu kebutuhan adik-adiknya.

Setelah menyelidiki dan turun untuk melakukan pengecekan ke rumah Nanda, Polsek Jatiuwung akhirnya memberikan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap Nanda Septiansyah.

"Hari ini membukti bahwa ibunya Nanda merupakan ODGJ. Bila kita lihat secara umum, dan materinya memenuhi untuk dilakukan langkah restorative justice kepada saudara Nanda sesuai dengan Perpol 8 Tahun 2021," ungkap Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly Soselisa, Selasa (22/3/2022).

Stanlly juga menyampaikan demi membantu Nanda, Polres Metro Tangerang Kota kini mengangkatnya sebagai pekerja harian lepas (PHL) di Polsek Jatiuwung Tangerang. Hal ini untuk meringgankan bebannya dalam menafkahi keluarga.

"Untuk memberikan solusi kepada Nanda, kami juga memberikan pekerjaan untuk menjadi karyawan PHL di Polsek Jatiuwung supaya dapat membantu meringankan beban keluarganya," tuturnya.

BERITA TERKAIT