test

Hukrim

Minggu, 20 Maret 2022 19:07 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Bermodus Sebar Lowongan Kerja di Medsos

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yongky. (Foto: Dok PMJ)

PMJ NEWS -  Polsek Taman Sari meringkus pelaku penipuan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan melalui Facebook. Pelaku berinisial HTW yang merupakan Warga Taman Sari, Jakarta Barat.

Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yongky menerangkan pelaku menggunakan media sosial Facebook untuk berkenalan lebih dulu kepada para korban.

Kemudian, ia memasang iklan lowongan pekerjaan di Facebook. Lalu, satu orang korban tertarik dan diajak bertemu di sekitar depan Damkar tepatnya di Jalan Mangga Besar, Taman Sari.

"Setelah berbincang, pelaku kemudian meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin memasang aplikasi lowongan kerja. Setelah lengah, pelaku pun membawa kabur handphone milik korban," ujar Rohmad Yonky dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).

Yonky melanjutkan pihaknya telah menerima enam laporan polisi terkait aksi penipuan pelaku dalam kurun waktu tiga bulan mulai Januari-Maret 2022. 

"Selain 6 laporan polisi, pelaku juga diketahui telah beraksi sebanyak 11 kali di Taman Sari. Namun, korban tidak ada yang membuat laporan," sambungnya.

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinand menyebut sejumlah barang bukti handphone milik korban berhasil disita dari pelaku.

Mulai dari HP OPPO, HP Samsung A5, Hp Oppo A31F, HP Xiomi 4X dan bulan Februari pelaku mendapatkan HP diantaranya jenis Hp Advan Nasa, Hp Oppo A5S, HP Vivo Y91, HP Oppo F1, HP Xiomi Note 3 sementara dibulan maret 2022 pelaku berhasil membawa kabur HP jenis VIvo Y91 dan Oppo A11.

"Berdasarkan keterangannya, pelaku menjual handphone itu di lapak kaki lima di Kebayoran Lama," jelas Roland.

Terkait dengan aksi penipuan dengan modus lowongan pekerjaan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

BERITA TERKAIT