test

News

Sabtu, 19 Maret 2022 12:02 WIB

Polda Metro Jaya Temukan Tempat Hiburan Masih Langgar Prokes

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya kembali melakukan operasi pemantauan protokol kesehatan di sejumlah kafe dan tempat hiburanmalam di Jaksel dan Jakut. (Foto: PMJ News/Instagram @narkoba_metro)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya kembali melakukan operasi pemantauan protokol kesehatan di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam dalam rangka penerapan PPKM level 2 DKI Jakarta.

Razia dilaksanakan oleh tim Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini menyasar 13 lokasi kafe dan tempat hiburan malam di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, Jumat (18/3/2022) mulai pukul 23.00 WIB sampai Sabtu (19/3/2022) dini hari.

"Razia protokol kesehatan, namun sifatnya hanya imbauan. Ketentuan jam 00.00 WIB sudah bubar, close. Yang masih buka kita bubarkan," Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharasa dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2022).

Dari 13 lokasi yang dirazia, Mukti mengatakan mayoritas tempat hiburan dan kafe sudah mematuhi aturan PPKM level 2. Namun, ada beberapa yang tidak mematuhi prokes.

"Seperti di Swill House itu saat kita cek jam 00.05 WIB itu masih ada beberapa pengunjung yang baru saja keluar dan tidak ditemukan pelanggaran jam operasional," tuturnya.

"Di Ms Jackson juga sama, jam 00.38 WIB masih ramai pengunjung, kita suruh pulang dan manajernya kita kasih peringatan," sambungnya.

BERITA TERKAIT