test

News

Jumat, 24 Juli 2020 16:17 WIB

Belum Beri Izin Tempat Hiburan Dibuka, Pemprov DKI: Intinya Soal Jaga Jarak

Editor: Hadi Ismanto

Pemprov DKI Jakarta belum memberikan izin pembukaan tempat hiburan malam (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

PMJ - Pemprov DKI Jakarta masih mempertimbangkan pembukaan tempat hiburan malam. Pasalnya, di lokasi tersebut sulit menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak aman atau physical distancing.

"Protokol (kesehatan) itu intinya bagaimana mereka menjaga jarak atau physical distancing, (untuk) menekan risiko-risiko penyebaran virus," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (24/7/2020).

Selain itu, Cucu menyampaikan bahwa hingga saat ini memang belum ada rekomendasi dari WHO dan referensi dari negara lain terkait protokol kesehatan di tempat hiburan.

"Misalnya Singapura lah, negara tetangga paling dekat yang sudah bikin (protokol). Standar utama protokol memang dari WHO biasanya. Referensi itu penting," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mendesak Pemprov DKI Jakarta memberikan solusi cepat terkait pembukaan tempat hiburan saat pandemi Covid-19.

"Pemerintah tidak pernah memberikan solusi yang jelas. Padahal pengusaha dan karyawan hiburan sangat siap dan proaktif dalam menjalankan protokol yang sudah ada dan yang sudah disepakati," terang Hana dalam keterangannya, Selasa (21/7) lalu.(Hdi)

BERITA TERKAIT