test

News

Jumat, 18 Maret 2022 20:33 WIB

KPK Setor Uang Rp2,2 miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Jasindo

Editor: Hadi Ismanto

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) menyetor uang Rp2,2 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari uang denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo), Solihah dan pengusaha, Kiagus Emil Fahmy Cornain.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp2,2 miliar dari para terpidana," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/3/2022).

Menurut Ali, dengan pembayaran ini Solihah telah lunas membayar uang denda senilai Rp200 juta dan uang pengganti sebanyak Rp483 juta. Hal itu sesuai Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.

"Terpidana Solihah telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 483 juta," kata Ali.

Sementara itu, Kiagus Emil juga telah dinyatakan lunas membayar uang denda Rp200 juta dan uang pengganti senilai Rp1,3 miliar. Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.

"KPK terus menagih para koruptor untuk membayar denda, guna memaksimalkan upaya pengembalian aset negara," ucapnya.

Diketahui, Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah, divonis 4 tahun penjara. Sedangkan pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT