logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 21 Agustus 2021 13:20 WIB

KPK Kembalikan Rp73,72 Miliar Uang Hasil Sitaan ke Kas Negara

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah mengembalikan sedikitnya Rp73,72 miliar ke kas negara. Dana itu merupakan hasil sitaan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti selama periode semester I atau sejak awal 2021.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa saat melaporkan anggaran komisi antirasuah, selama semester satu 2021.

"Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan Rp73,72 miliar," ujar Harefa dalam paparannya di YouTube KPK, Jumat (20/8/2021).

Menurut Harefa dari hasil denda dan lelang uang yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp11,84 miliar. Sedangkan dari gratifikasi Rp760 juta, dan pendapatan lain sebanyak Rp5,71 miliar.

Dengan rincian itu, uang yang disetor KPK ke kas negara total mencapai Rp92,03 miliar. Jumlah itu turun dibanding pada semester satu 2020 mencapai Rp100 miliar, yang terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan, dan hibah.

Selain itu,Harefa juga melaporkan total pagu anggaran KPK untuk 2021, yang mencapai Rp1,1 triliun. Hingga semester pertama 2021, realisasi penggunaan anggaran KPK mencapai Rp638,12 miliar atau baru mencapai 55 persen.

BERITA TERKAIT