test

Hukrim

Rabu, 23 Juni 2021 14:05 WIB

KPK Setor Uang Miliaran Hasil Korupsi Eks Pejabat Waskita Karya ke Negara

Editor: Fitriawan Ginting

Ilustrasi penggeledahan oleh penyidik KPK. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat PT Waskita Karya terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil korupsi dari para mantan pejabat perusahaan tersebut.

Penyetoran kepada kas negara dilakukan KPK dalam rangka pemulihan aset milik negara dari hasil korupsi.

Uang hasil rampasan diterima KPK dari mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman, Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman, dan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah, Rp13.145.542.270, Rp3.614.014.459, dan USD22.500," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/6/2021).

Uang rampasan itu disetor ke kas negara lantaran vonis terhadap mereka telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Tidak hanya uang korupsi saja yang disetorkan, KPK juga telah menyerahkan uang yang dihasilkan dari pidana tambahan berupa uang pengganti dari para terpidana tersebut ke kas negara. Ali mengatakan, uang pengganti dari Desi Arryani sejumlah Rp3.415.000.000, Fathor Rachman Rp300 juta, Fakih Usman Rp69,1 juta, USD100, dan Ringgit Malaysia (RM)102 juga diserahkan.

"KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi," jelas Ali Fikri.

BERITA TERKAIT