logo-pmjnews.com

News

Senin, 5 April 2021 11:30 WIB

KPK Setor Uang Denda Koruptor ke Kas Negara

Editor: Ferro Maulana

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)

PMJ NEWS -  Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang denda senilai Rp200 juta dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana ke kas negara.

Untuk diketahui, Kadek Kertha Laksana sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu menerima suap berkenaan distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.

Adapun I Kadek Kertha dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kadek sendiri sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Surabaya untuk menjalani pidana.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari Terpidana I Kadek Kertha Laksana berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Di samping itu, Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso juga telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp4,8 miliar dan 35.000 dolar AS sebagai uang rampasan dari Terpidana Ahmad Yani Selaku Mantan Bupati Muara Enim berdasarkan putusan MA RI Nomor :245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021.

"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset recovery dari penanganan perkara Tipikor dimaksud sejumlah Rp5,02 miliar dan 35.000 dolar AS," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT