logo-pmjnews.com

News

Jumat, 5 Maret 2021 16:20 WIB

Dari Beberapa Kasus Korupsi, KPK Setorkan Uang ke Kas Negara

Editor: Fitriawan Ginting

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Sejumlah uang hasil dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi disetorkan ke kas negara. Uang senilai 50 juta rupiah disetorkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus terpidana Karunia Alexander Muskitta.

Ini merupakan komitmen KPK untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara dari aset recovery tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani.

Karunia Alexander Muskitta merupakan perantara kasus suap proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel (Persero). Alexander melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.

Atas ulahnya Karunia divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Selasa (2/03/2021), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas uang pembayaran denda Terpidana Karunia Alexander Muskitta sejumlah Rp50.000.000,- berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Selain itu, telah disetorkan pembayaran denda dan uang pengganti ke kas negara oleh terpidana lainnya yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Radian Azhar. Radian sendiri telah dihukum 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menyuap Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin.

"Pembayaran denda Terpidana Radian Azhar sejumlah Rp50.000.000,00 berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020," kata Ali.

Lalu, Jaksa KPK juga menyetorkan pembayaran denda Terpidana M. Indung Andriani K sejumlah Rp200.000.000,00 berdasarkan putusan MA Nomor: 1744/Pid.Sus/2020 tanggal 14 Juli 2020. Indung merupakan prantara suap untuk politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso. Indung divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Lalu disetorkan juga cicilan uang pengganti terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp100.000.000,00 berdasarkan putusan MA RI Nomor: 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021.

Ahmad Yani merupakan mantan Bupati Muara Enim yang dinilai bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muaraenim, Sumsel. Atas ulahnya Ahmad Yani divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.

Selain itu, Jaksa juga menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Ramlan terbukti menerima suap Rp1,1 miliar terkait penerimaan fee proyek 16 paket pengerjaan jalan yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Atas ulahnya Ramlan Suryadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Cicilan uang pengganti Terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp302.675.000,00 berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021," jelas Ali.

BERITA TERKAIT