Jumat, 4 Maret 2022 15:45 WIB
Kejagung Segera Naikkan Dugaan Korupsi di Krakatau Steel ke Penyidikan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Yang jelas kami sudah ke BPKP, semacam sudah ada kesepakatan clear akan naik ke penyidikan. Jadi kami sudah ada diskusi, sudah clear,” kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2022).
Dia menambahkan, koordinasi yang telah dilakukan penyidik Jampidsus dengan BPKP, sehingga dalam waktu dekat Jampidsus Kejagung akan mengumumkan kerugian rill terkait perkara.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI (China) dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak Rp6,92 triliun.
Kontrak tersebut telah dibayarkan ke pihak pemenang lelang senilai Rp5,3 triliun, namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019, padahal pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.
Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi. Menurut dia, pabrik peleburan tersebut tidak bisa dioperasikan, karena akan mengeluarkan biaya tinggi.
"Tidak bisa beroperasi, kalau dipakai high cost tidak bisa bersaing," tukasnya.