Jumat, 4 Maret 2022 13:03 WIB
Rombongan Supermoto Masuk Tol Akan Disanksi Tilang
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Aksi rombongan pengedara supermoto yang masuk dan menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang masih terus diselidiki. Para pelanggar lalu lintas itu rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Nanti akan diberikan pemanggilan. Tentunya akan dilakukan langkah-langkah pemberian pemahaman terkait peraturan lalu lintas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Zulpan mengatakan, para pengendara supermoto itu akan diberikan edukasi terkait kendaraan roda dua yang dilarang memasuki jalan tol. Pemberian edukasi juga dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya yang sedang digelar Polda Metro Jaya.
Selain diberikan edukasi, para pengendara sepeda motor ini juga nantinya akan diberikan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"(Tilang) nanti, diberikan juga, tapi nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi rombongan pengendara supermoto yang menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2/2022) dini hari. Dalam video, rombongan tersebut melaju di dalam tol saat kondisi sepi dan gelap, diperkirakan sekitar pukul 03.00 WIB.
Sedianya, aturan terkait larangan sepeda motor untuk dapat melintas di jalan tol telah diatur sebagaimana tertulis dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.