test

Hukrim

Kamis, 5 November 2020 17:02 WIB

Operasi Yustisi Polda Metro Jaya, 243.802 Orang Langgar Protokol Kesehatan

Editor: Fitriawan Ginting

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto ; PMJ/Fjr).

PMJ- Operasi Yustisi Polda Metro Jaya bersama tim gabungan di wilayah DKI Jakarta, memberikan sanksi kepada ratusan ribu orang pelanggar protokol kesehatan.

“Saya sampaikan perkembangan hasil akumulasi Operasi Yustisi yang dimulai sejak 14 September sampai 4 November 2020. Hasil akumulasi operasi yustisi yang kita lakukan bersama-sama TNI, Polri, Pemda, Satpol PP dan Dishub, juga pengadilan dan kejaksaan DKI Jakarta. Total sanksi ada 243.802 orang,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto ; PMJ/Fjr).

Para pelanggar itu juga diberikan beberapa sanksi, ada sanksi teguran, sanksi tertulis, sanksi kerja sosial, dan sanksi denda administrasi.

“Terbagi dalam pertama teguran, tertulis 61.482, lisan 112.449, sanksi sosial 67.714 sesuai dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020,” ujarnya.

“Kemudian untuk denda administrasi yang tercatat melanggar operasi Yusri sebanyak 2.823 orang,” sambungnya.

Total denda selama operasi yustisi yang terkumpul sebanyak Rp 798.025.000. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT