test

Hukrim

Kamis, 3 Maret 2022 14:25 WIB

Kabur Pemeriksaan, Petinggi KSP Indosurya Suwito Ayub Jadi DPO

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Penyidik Bareskrim Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Suwito Ayub.

Suwito Ayub merupakan salah satu tersangka dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, sebab terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menghimpun dana tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Suwito Ayub.

"Penyidik masih mencari dan mengembangkan keberadaan tersangka," ujar Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/3/2022).

Dikatakan Whisnu, Suwito Ayub sedianya harus menjalani pemeriksaan pada Kamis (24/2/2022) lalu. 

Namun, Suwito beralasan sakit sehingga tak bisa hadir dalam pemeriksaan dengan mengirimkan surat dokter.

"Jumatnya kita cek di rumahnya tapi tidak ada, dalam artinya ia telah melarikan diri. Maka dari itu kita keluarkan DPO," jelasnya.

Seperti diketahui, KSP Indosurya dikabarkan menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sejak November 2012 sampai Februari 2020.

Kasus ini mencuat usai koperasi mengalami gagal bayar. Adapun penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. 

Empat tersangka itu diantaranya berinisial HS, SA, JI, serta Indosurya sebagai korporasi. 

Dalam hal ini, Indosurya dan tersangka JI dipersangkakan dalam Pasal Perbankan dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Sementara, untuk tersangka HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp20 miliar.

BERITA TERKAIT