Kamis, 19 Agustus 2021 11:50 WIB
Polri: Silakan Lapor Jika Temukan Harga Tes PCR di Atas Rp495-525 Ribu
Editor: Etty Kadriwaty
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan harga tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) terbaru menjadi Rp495 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk wilayah luar Jawa-Bali dikenai tarif Rp525 ribu.
Keputusan tersebut diambil usai Presiden Jokowi memberikan perintah kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk mengubah harga tes swab PCR di kisaran Rp450-550 ribu.
Menanggapi keputusan tersebut dan mengantisipasi adanya kecurangan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya oknum yang mematok harga lebih tinggi dibanding yang telah ditetapkan.
"Mohon partisipasi masyarakat untuk menginformasikan jika terdapat penyedia jasa PCR yang menetapkan harga di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Agus kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Kemudian, Agus menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia berharap penyedia jasa tes PCR dapat melaksanakan kebijakan itu dengan sebaik-baiknya.
"Kami beserta jajaran adalah tangan-tangan negara yang akan melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan. Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan dapat beradaptasi dan mematuhi keputusan tarif tertinggi dari pemerintah terkait dengan tes PCR," tandasnya.