Jumat, 22 Januari 2021 10:55 WIB
Nekat Palsukan Hasil Tes PCR, Ancaman Pidana 4 Tahun Kurungan
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Pihak mana pun yang nekat memalsukan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti yang tertuang dalam Pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," tegas Wiku, Jumat (22/1/2021).
Wiku mengatakan petugas verifikator akan memperketat pemeriksaan hasil tes Covid-19 bagi para calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia atau pun pelaku perjalanan domestik. Hal ini guna mengantisipasi pemalsuan. Mereka diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.
"Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case," urai Wiku.
Dia pun meminta masyarakat untuk menggunakan hasil tes PCR resmi terkait Covid-19 yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan. Wiku menyampaikan aturan ini juga berlaku untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik.
"Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia," ungkap Wiku.
Kasus pemalsuan surat tes PCR berhasil dibongkar kepolisian yang dilakukan oleh oknum pegawai di Bandara Soekarno-Hatta, belum lama ini. Surat tes PCR palsu itu dijual dengan harga jutaan rupiah.