Kamis, 8 April 2021 14:40 WIB
MUI Sebut Tes Rapid, Genose dan PCR Saat Ramadhan Tidak Batalkan Puasa
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab tidak membatalkan ibadah puasa. Dengan begitu, tes deteksi Covid-19 ini boleh dilakukan siang hari saat menjalani puasa.
Keputusan itu tertuang dalam Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur tahun 2021 tentang Hukum Rapid Test, GeNose, dan Swab yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Makruf Chozin.
Dalam fatwa yang dikeluarkan, Rapid Test saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, melainkan melalui pori-pori.
Kemudian, GeNose Test diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena metodenya hanya meniup kantong udara. Adapun Swab Test saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena beberapa hal.
Pertama, nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.
"Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i," ungkap KH. Makruf Chozin dalam keterangannya beberapa hari lalu.
Kedua, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki.
Ketiga, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali, sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama madzhab Hanafi.
Dalam fatwa MUI Jatim tersebut juga menyarankan untuk keperluan screening selama Ramadhan, penggunaan rapid test dan GeNose lebih diutamakan. Selain itu, bila memungkinkan pelaksanan tes Swab dilaksanakan di malam hari.