test

News

Selasa, 1 Maret 2022 15:50 WIB

Usai Vonis Bersalah Azis Syamsuddin, KPK Cari Tersangka Baru

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK).

PMJ NEWS - Usai vonis bersalah dijatuhkan kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 masih terus dilakukan.

Dalam kasus tersebut, selain Azis, mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado juga diduga menjadi penerima suap.

"Hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan. Tentu jika kemudian ditemukan ada peristiwa pidana korupsi dan ada cukup bukti permulaan, maka kami pastikan siapa pun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (1/3/2022).

Ali menambahkan dugaan keterlibatan Aliza dalam kasus suap Robin masih terus dianalisis.

"Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara terpidana M. Azis Syamsuddin kami akan pelajari utuh dan analisis lebih dahulu apakah ada fakta-fakta hukum dalam pertimbangan tersebut yang dapat dikembangkan lebih lanjut," terang Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menghukum Azis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Dalam putusan pengadilan, Azis dinyatakan terbukti memberi suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan 36.000 Dollar Amerika.

BERITA TERKAIT