test

Hukrim

Minggu, 27 Februari 2022 17:33 WIB

Menko Polhukam Beberkan Mekanisme Penghentian Kasus Nurhayati

Editor: Hadi Ismanto

Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenko Polhukam).

PMJ NEWS - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md menyampaikan mekanisme terkait penghentian status tersangka terhadap seorang wanita asal Cirebon bernama Nurhayati.

"Saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insyaallah akan secepatnya dilakukan, tinggal soal teknis kan apakah nanti mau pakai SP3 atau SPK2," ungkap Mahfud Md melalui rekaman video yang diterima, Minggu (27/2/2022).

Jika keputusan yang diambil adalah dengan memberikan SP3, lanjut Mahfud, Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara Nurhayati ke Polri terlebih dahulu. Namun, Kejagung juga bisa mengeluarkan SKP2 untuk menghentikan perkara itu.

"Sehingga nanti jadi P19 atau SP3. Tapi bisa juga Kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2," ujarnya.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kasus seorang wanita asal Cirebon bernama Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka secara resmi belum disetop.

Namun, Jenderal bintang tiga Polri ini mengatakan kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan. Karena itu, pihaknya menunda proses hukum tahap dua kasus Nurhayati.

"Belum di SP3. Hasil gelarnya menyatakan perbuatan Nurhayati tidak cukup bukti, karena dia ranahnya masih ranah administratif. Keputusannya menunda tahap kedua tidak ada batas waktu penundaan," ungkap Agus

BERITA TERKAIT