test

Hukrim

Sabtu, 26 Februari 2022 20:08 WIB

GP Ansor Laporkan Roy Suryo Atas Pencemaran Nama Baik Terhadap Menag

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS -  Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Seperti diketahui, Roy Suryo memang sebelumnya sempat melayangkan laporan terhadap Yaqut ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama lantaran menganalogikan azan dengan gonggongan anjing, namun laporan itu ditolak polisi.

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menjelaskan, Roy Suryo dilaporkan atas cuitannya di Twitter yang mengunggah potongan pernyataan Yaqut.

"Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ujar Dendy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022) kemarin.

Menurut Dendy, dalam video yang beredar di media sosial Yaqut bukan membandingkan azan dengan gonggongan anjing. Hanya saja,  pernyataan Yaqut lebih berkaitan dengan konteks penjelasan penggunaan pengeras suara masjid.

Laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022. Dalam laporan ini, Dendy menyebut para korban merupakan masyarakat Indonesia termasuk GP Ansor di dalamnya.

Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2. Kemudian, Pasal 32 ayat 1 Juncto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

BERITA TERKAIT