test

Hukrim

Selasa, 14 Juli 2020 12:49 WIB

Polri Minta Korban Ujaran Kebencian di Medsos Melapor

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono berikan keterangan. (Foto: PMJ News).

PMJ - Kasus hate speech atau ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah terutama di media sosial terus marak terjadi. Karena itu, kepolisian meminta korban segera melapor jika mengalami tindakan ini.

Hingga saat ini, Polri masih terus memantau aktivitas di media sosial dan segera menindak pelaku yang mengunggah ujaran kebencian atau hate speech, pencemaran nama baik dan fitnah, baik itu ditujukan kepada institusi maupun perseorangan, tanpa terkecuali.

"Dalam hal ini memang berkaitan dengan konten medsos bernada mengarah ke hate speech adalah sesuatu yang berpotensi pelanggaran hukum," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Argo menjelaskan, tindakan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Menurut Argo, pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Tim cyber, kata Argo, intensif melakukan cyber patrol untuk memonitor konten yang bernuansa ujaran kebencian. Polri mengapresiasi netizen yang tidak menyebarkan informasi yang bernuansa ujaran kebencian.

"Kami tidak ingin masyarakat menjadi subyek pelanggar hukum dalam konteks ITE. Mengajukan pendapat, keluhan dan lainnya silahkan saja," tuturnya.

"Tapi jika hal itu, mengandung ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik, hal itu berpotensi melanggar hukum. Karena belum tentu ditemukan petugas karena banyaknya konten di dunia maya," sambungnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT