test

Hukrim

Sabtu, 1 Agustus 2020 11:34 WIB

Meski Tak Ditahan, Polisi Tetap Proses Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok

Editor: Hadi Ismanto

Satu dari dua tersangka kasus pencemaran nama baik Basuki tjahaja Purnama atau Ahok (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Polda Metro Jaya memastikan akan tetap melanjutkan kasus perkara pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan keluarganya. Adapun tersangkanya, KS dan EJ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan tetap meneruskan kasus tersebut meskipun tersangka sudah meminta maaf dan tak dilakukan penahanan.

"Kan kemarin sudah kita katakan, bahwa yang bersangkutan tidak ditahan. Akan tetapi untuk perkara kasusnya sendiri tetap berlanjut," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Foto: PMJ News)

Kombes Yusri menjelaskan, alasan tidak dilakukanya penahanan kepada tersangka lantaran hukuman yang dikenakan terhadap mereka di bawah 5 tahun.

"Untuk hukumannya kan 4 tahun, makannya kita tidak tahan, kalau hukumannya 5 tahun atau diatasnya baru kita lakukan penahanan. Karena pelaku dikenakan dengan Pasal 27 juncto Pasal 45," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT