Sabtu, 1 Agustus 2020 11:34 WIB
Meski Tak Ditahan, Polisi Tetap Proses Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Polda Metro Jaya memastikan akan tetap melanjutkan kasus perkara pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan keluarganya. Adapun tersangkanya, KS dan EJ.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan tetap meneruskan kasus tersebut meskipun tersangka sudah meminta maaf dan tak dilakukan penahanan.
"Kan kemarin sudah kita katakan, bahwa yang bersangkutan tidak ditahan. Akan tetapi untuk perkara kasusnya sendiri tetap berlanjut," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2020).
Kombes Yusri menjelaskan, alasan tidak dilakukanya penahanan kepada tersangka lantaran hukuman yang dikenakan terhadap mereka di bawah 5 tahun.
"Untuk hukumannya kan 4 tahun, makannya kita tidak tahan, kalau hukumannya 5 tahun atau diatasnya baru kita lakukan penahanan. Karena pelaku dikenakan dengan Pasal 27 juncto Pasal 45," tukasnya.(Hdi)