test

Entertainment

Jumat, 25 Februari 2022 11:20 WIB

Jamal Mirdad Dipolisikan Terkait Kasus Penipuan Jual-Beli Rumah

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Jamal Mirdad. (Foto: PMJ/Nusantara TV).

PMJ NEWS - Aktor dan juga penyanyi senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula. Jamal Mirdad dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Benar, kita telah menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Dikatakan Zulpan, laporan kasus ini berawal saat Jamal Mirdad bersama pelapor terlibat dalam jual beli rumah seluas 150 meter persegi milik Jamal di Cinangka, Sawangan, Depok dengan harga Rp490 juta.

Kemudian, pelapor dijanjikan Jamal sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut yang akan diserahkan jika pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah.

"Tanggal 31 Maret 2015, pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal Mirdad). Tapi terlapor tidak memberikan SHM yang dijanjikan," sambungnya.

Pelapor mengaku sudah memberikan somasi kepada Jamal melalui kuasa hukumnya, namun tidak ditanggapi. Sehingga pelapor membuat laporan dengan melampirkan sejumlah bukti baik PJB, kuitansi pembelian hingga mutasi rekening.

Saat ini, kata Zulpan laporan terhadap ayah kandung Naysila Mirdad terkait dugaan penipuan dan penggelapan tengah diproses penyidik Polda Metro Jaya.

"Masih diproses," tukas Zulpan.

BERITA TERKAIT