logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 25 Februari 2022 09:35 WIB

Kejagung: Berkas Perkara Ujaran Kebencian 'Jin Buang Anak' Sudah Lengkap

Editor: Hadi Ismanto

Edy Mulyadi jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Polri TV)
Edy Mulyadi jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Polri TV)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus ujaran kebencian terkait pernyataan 'jin buang anak', dengan tersangka Edy Mulyadi sudah lengkap atau P21. Dengan begitu, eks caleg PKS ini akan segera menjalani sidang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ketetapan P21 ini berdasarkan penelitian Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum

"Pada hari Kamis 24 Februari 2022, berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas nama tersangka EM telah lengkap secara formil dan materiil (P21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P16)," ungkap Leonard dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan pidana Edy Mulyadi ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pihaknya meminta penyidik dari polisi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU.

"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Leonard menjelaskan, Edy disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.

BERITA TERKAIT