test

Hukrim

Rabu, 16 Februari 2022 18:33 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Ilegal Akses Adam Deni ke Kejaksaan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).

PMJ NEWS -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Adam Deni terkait kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Rabu (16/2/2022) sore, sekitrar pukul 16.00 WIB.

"Pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB, terhadap tersangka AD (Adam Deni) sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Seperti diketahui, pegiat media sosial Adam Deni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidiber) Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.

Penangkapan Adam Deni ini juga berkaitan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

 

BERITA TERKAIT