test

Hukrim

Senin, 14 Februari 2022 12:50 WIB

Hakim Ketua Terpapar Covid-19, Sidang Putusan Azis Syamsuddin Ditunda

Editor: Ferro Maulana

Sidang tuntutan Azis Syamsuddin. (Foto: Tangkapan layar YouTube Humas Pengadilan Tinggi)

PMJ NEWS -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Azis Syamsuddin hari ini Senin (14/2/2022).

Untuk diketahui, Azis terkait dengan dugaan kasus suap penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Hakim Anggota Fahzal Hendri menuturkan, penundaan dilakukan pasca Hakim Ketua Muhammad Damis dikabarkan jatuh sakit terpapar Covid-19 saat pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan.

"Rencana kita hari ini sidang putusan. Tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar Covid-19. Jadi sakit,” ungkap Fahzal di PN Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

“Ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari. Sepertinya, Beliau terpapar Covid," tuturnya menambahkan.

Karena itu, Fahzal menyampaikan berdasarkan hasil koordinasi dan kesepakatan majelis hakim untuk sidang pembacaan vonis ditunda dan kembali dilangsungkan pada Kamis (17/2/2022) mendatang.

"Supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semua lah mudah-mudahan," jelasnya.

Namun demikian, menurutnya, pada intinya sidang akan dilakukan setelah Hakim Ketua Muhammad Damis sehat kembali.

Yang mana saat ini, yang bersangkutan telah selesai menjalani isolasi mandiri dan dalam waktu dekat akan berangkat kembali ke Jakarta.

"Jadi terdakwa para JPU, pengacara, jaga kesehatan. Mudah-mudahan nggak ada yang sakit," pungkasnya.

BERITA TERKAIT