test

News

Kamis, 10 Februari 2022 10:05 WIB

Catat, Ini Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM di Jakarta

Editor: Hadi Ismanto

Pelayanan SIM Keliling. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Jakarta tetap beroperasi di sejumlah titik.

Seperti dikutip dari laman akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, berikut beberapa lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Ibu Kota:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun waktu layanan SIM Keliling untuk hari ini Kamis (10 Februari 2022) mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Pelayanan menggunakan SOP protokol kesehatan, yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan jaga jarak.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80 ribu untuk SIM A. . Sedangkan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

BERITA TERKAIT