test

News

Minggu, 14 Maret 2021 06:06 WIB

Besok, Hadir Pelayanan Mobil SIM Keliling di Wilayah Jakarta-Bogor-Bandung

Editor: Ferro Maulana

Pelayanan SIM dan STNK.(Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Bagi setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya harus membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kartu identitas ini setiap lima tahun harus diperbarui masa berlakunya. Besok Senin (15/3/2021) hadir lima mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI.

Adapun khusus warga yang ada di wilayah Jakarta Timur dapat datang ke Grand Mall Cakung. Sementara itu, bagi yang ada di Jakarta Pusat, bisa mengunjungi LTC Glodok. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Surat Izin Mengemudi. (Foto: PMJ News).
Surat Izin Mengemudi. (Foto: PMJ News).

Kemudian, mobil SIM Keliling yang ada di Bella Terra Mall Kelapa Gading melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Utara.

Lalu, warga Jakarta Barat bisa datang ke Citraland Mall. Untuk Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Sementara itu, warga Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari, karena satu unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sedangkan, Polrestabes Bandung yang menyediakan dua mobil SIM Keliling pada hari ini. Tempatnya yaitu, di ITC Kebon Kelapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Sekedar informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

BERITA TERKAIT