logo-pmjnews.com

Regional

Selasa, 8 Februari 2022 12:35 WIB

Prostitusi Online MiChat di Bali Dibongkar Polisi, Tiga Pelaku Ditangkap

Editor: Ferro Maulana

Kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Anggota Polresta Denpasar diperbantukan Polda Bali membongkar kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat sekaligus meringkus tiga orang pelaku.

Tiga pelaku tersebut antara lain, seorang pria berinisial DPB (22) yangbertugas sebagai muncikari, DAZ (25) dan LL (32) yang menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Kita berhasil mengamankan tiga orang dengan status masing-masing, satu muncikari, dua PSK yang menawarkan dirinya melalui aplikasi MiChat," terang Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Selasa (8/2/2022).

Para pelaku tersebut diciduk pada Jumat (4/2/2022) lalu di Hotel Lavarta, Jalan Pidada, Ubung Denpasar Utara, Bali.

Terungkapnya, aksi pelaku berawal diamankannya pelaku DAZ dan LL sekitar pukul 18.00 WITA yang sedang menerima tamu melakukan kegiatan prostitusi online aplikasi MiChat.

Ketika ditangkap, pelaku mengaku dicarikan pria hidung belang oleh muncikari DPB dan kedua pelaku disuruh melayani tamu yang datang untuk melakukan BO (booking online).

Kemudian, transaksi dilanjutkan di kamar hotel nomor 15. Dan, usai sepakat (deal) pelanggan membayar Rp300 ribu dan langsung melakukan hubungan badan.

"Pada saat diamankan yang bersangkutan baru saja selesai melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ucapnya.

“Berdasarkan pengakuan pelaku DAZ baru melayani satu orang tamu dan dari uang hasil yang didapat sebesar Rp300 ribu diberikan ke mucikari sebesar Rp50 ribu. Sedangkan, untuk sewa kamar sebesar Rp150 ribu per hari," jelasnya,

Sementara itu, PSK LL, sudah mendapat dua tamu dengan tarif satu tamu Rp250 ribu untuk diberikan muncikari Rp50 ribu satu kali tamu dan hotel Rp150 ribu per hari.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan satu buah handphone Oppo A3S warna hitam, satu buah kondom sudah terpakai merk sutera, satu buah seprai warna putih, uang tunai dari muncikari sebesar Rp150.000, uang tunai dari para PSK sebesar Rp450.000.

BERITA TERKAIT