test

Hukrim

Senin, 12 April 2021 15:06 WIB

Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Dikendalikan Mucikari 17 Tahun

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Prostitusi Online dibongkar kepolisian. (Foto : PMJ/Doknet).

PMJ NEWS - Polisi kembali membongkar praktik prostitusi online sebuah apartemen di wilayah Bogor. Salah seorang mucikari yang berusia 17 tahun dan seorang pria penyedia kamar, beserta barang bukti berupa uang transaksi, jejak digital hingga minuman beralkohol pun turut disita.

“Kami kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang kali ini terjadi di kota Bogor dengan TKP di sebuah apartemen lantai 12. Ada dua orang yang diamankan yakni mucikari dan penyedia kamarnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Ermawan, Bogor (12/4/2021).

“Dari hasil penyelidikan sementara, mucikarinya ini seorang perempuan usianya masih dibawah umur ya, 17 tahun. Sementara untuk penyedia kamaranya itu seorang pria dengan inisial FA (20),” sambungnya.

Dhoni menuturkan, kedua tersangka sudah menjalani prostitusi online selama kurang lebih dua bulan. Sementara untuk menjaring pria hidung belang, keduanya memanfaatkan media sosial Facebook.

“Modusnya itu si mucikari menawarkan wanita-wanita belia untuk kemudian dijadikan pekerja seks komersial. Akhirnya si mucikari ini bekerja sama dengan FA sebagai penyedia kamarnya atau yang menyewakan kamar, disanalah terjadi transaksi seks,” paparnya.

Diketahui lebih lanjut, dalam proses penangkapan yang terjadi di apartemen di Kecamatan Tanahsareal tersebut, terdapat tiga orang wanita dibawah umur yang sedang menjalani transaksi dalam prostitusi online.

“Saat kami datang, mereka baru saja selesai melakukan transaksi seks tersebut. Dari situ kita geledah dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang transaksi, minuman beralkohol, hingga percakapan yang jadi jejak digital mereka menawarkan gadis belia tersebut,” jelasnya.

BERITA TERKAIT