test

Hukrim

Senin, 24 Mei 2021 21:01 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Ini Tampang Mucikari Online di Hotel Jakbar

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Para pelaku dan mucikari prostitusi online yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kembali kasus prostitusi online yang terjadi di wilayah DKI Jakarta. Terbaru, dalam pengungkapan di dua hotel yang ada di Jakarta Barat, polisi mengamankan dua orang mucikari yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 75 orang tersebut, dua orang mucikari atau yang berperan sebagai joki sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).

Diketahui, dua orang tersangka tersebut masing-masing berinisial AP (24) dan AD (27). Keduanya bertugas untuk menawarkan korban termasuk anak dibawah umur kepada lelaki hidung belang, melalui aplikasi MiChat.

“Para pelaku ini memasang tarif Rp300-500 ribu dalam satu kali layanan prostitusi online. Uang tersebut digunakan para pelaku untuk membayar sewa hotel dan biaya hidup sehari-hari,” sambungnya.

Atas aksinya tersebut, kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, delapan belas korban yang merupakan anak di bawah umur kini telah dititipkan ke lembaga rehabilitasi dan perlindungan anak, untuk mendapatkan perawatan dan trauma healing.

“Semua korbannya ini sudah diserahkan ke P2TP2A dan Handayani. Dari 18 orang, tujuh diantaranya ke P2TP2A, enam orang ke Handayani, semnetara sisanya dipulangkan ke rumah masing-masing,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT