logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 8 April 2021 13:55 WIB

Keterlaluan, Mucikari Ini Jual Anak di Bawah Umur, Tarif 450 Ribu Rupiah

Editor: Fitriawan Ginting

Pelaku mucikari diringkus. (Foto : Dok PMJ).
Pelaku mucikari diringkus. (Foto : Dok PMJ).

PMJ NEWS - Polisi kembali meringkus seseorang yang diduga merupakan mucikari prostitusi online di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Diketahui, terduga berinisial DF yang kerap menjajakan anak di bawah umur ini diamankan di tower Emerald Apartemen Gading Nias Residence pada beberapa hari lalu.

“Sudah diamankan dengan inisial DF yakni laki-laki berusia 27 tahun. Posisinya dia enggak bekerja ya alias pengangguran,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan kepada para wartawan, Kamis (8/4/2021).

Guruh menerangkan, terduga mucikari ini menggunakan aplikasi MiChat dalam melakukan aksinya terutama dalam menjajakan para korban ke hidung belang. Berdasarkan data yang dihimpun, terduga menjajakan anak dengan detail usia 16 tahun, namun kenyataanya sang korban baru menginjak usia 11 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. (Foto: Dok PMJ).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. (Foto: Dok PMJ).


Sementara untuk tarif yang dipasang oleh terduga mucikari dalam satu kali kencan dengan korban sekitar Rp450 ribu, dengan bagian yang diterima korban sebesar Rp 100 ribu saja.

“Dari keterangan yang bersangkutan, akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan langsung oleh pelaku. Dia sendiri yang menjajakan korban langsung kepada hidung belang dengan tarif segitu,” sambungnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Muhammad Fajar, motif korban sehingga mau terlibat dalam aksi prostitusi online anak di bawah umur tersebut karena masalah ekonomi.

“Dia terkena tipu daya ya, motifnya sih ekonomi, dia dijanjiin sama terduga DF untuk kerja dan mendapatkan uang jajan. Yang jelas, korbannya ini masih sekolah, sekarang kelas 5 SD,” ujar Fajar.

Atas aksinya tersebut, terduga DF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA TERKAIT