test

Hukrim

Senin, 30 Mei 2022 15:03 WIB

Korban Karyawan Shopee, Tim Gabungan Tangkap Komplotan Begal di Jakut

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol bersama jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Tim gabungan dari Polsek Kelapa Gading diperbantukan Polres Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus kekerasan begal dimana korban adalah karyawan Shopee.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo menjelaskan kronologi dari kasus begal tersebut. Yaitu pada Minggu (29/5/2022) dini hari, sekira pukul 00.30 wib, korban dalam perjalanan pulang setelah selesai bekerja dengan menggunakan sepeda motor Honda beat warna biru.

Kemudian, korban melintas di TKP, dengan dibuntuti pelaku sejumlah tiga orang laki-laki, yang berboncengan naik dua unit sepeda motor.

Barang bukti sajam yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti sajam yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Wibowo melanjutkan, setelah merasa aman, pelaku melancarkan aksinya dengan memepet korban. Salah satu pelaku turun membawa celurit dan langsung membacok punggung korban, dan berhasil merampas handphone korban.

“Atas kerja sama antara korban dan masyarakat serta anggota Opsnal Polsek Kelapa Gading, akhirnya tim berhasil menangkap salah satu pelaku berikut barang bukti satu bilah celurit,” tuturnya kepada PMJ News, di halaman Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Lebih jauh Wibowo menuturkan, pelaku H alis Beng berhasil diamankan pada hari yang sama, pukul 17.17 WIB di kediamannya. Namun celurit dan handphone milik korban serta sepeda motor yang digunakan sebagai alat bukti masih dalam pencarian.

Korban yang dianiaya komplotan begal. (Foto: PMJ News)
Korban yang dianiaya komplotan begal. (Foto: PMJ News)

“Para pelaku mengakui sudah 6 kali melakukan begal,” tutur Wibowo.

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan antara lain, MI (21), AD (22 dan HA (18).

“Untuk barang bukti yang diamankan antara lain dus box handphone merk Xiaomi, kaos lengan pendek warna kuning, senjata tajam jenis celurit bergagang kayu, dan sepeda motor merk Honda Vario hitam nopol 4136 TEV,” urainya melanjutkan.

Para tersangka begal akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT