logo-pmjnews.com

Regional

Rabu, 10 Maret 2021 17:35 WIB

Jual Remaja untuk Threesome, Mucikari Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Dugaan kasus pelecehan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Dugaan kasus pelecehan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Anggota Tim Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus BD (39) yang merupakan muncikari prostitusi online.

Warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ini diamankan polisi karena menjual anak di bawah umur untuk layanan seks bertiga atau threesome. 

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, mucikari BD telah menjual korban (remaja) yang baru berusia 16 tahun sejak November 2020 lalu. Korban ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300.000.

"Layanan threesome sekitar Rp300.000. Korban ditawarkan melalui media sosial. Pengakuan tersangka, sudah tiga kali dia memanfaatkan korban," terang Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, Rabu (10/3/2021).

AKBP Zulham melanjutkan, sekitar Januari 2021, petugas yang melakukan patroli siber melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome.

"BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya (nafsunya). Begitu sepakat mereka memesan hotel untuk bertemu," sambungnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel. Atas perbuatannya, muncikari BD dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

BERITA TERKAIT