test

Hukrim

Selasa, 10 Agustus 2021 14:50 WIB

Ditangkap Kasus Prostitusi Online, Muncikari Simpan Sabu di Kontrakannya

Editor: Fitriawan Ginting

Kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Pria berinisial AS yang mencari penghasilan sebagai muncikari ditangkap oleh Tim Polresta Tangerang. Pelaku prostitusi online ini diamankan di Panongan, Kabupaten Tangerang.

Disampaikan Kanit Reskrim Ipda AA Surya Abdul Fitri saat diperiksa di kediamannya kawasan Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, ditemukan barang bukti bungkusan plastik sabu.

"Saat kita periksa di kontrakannya, kita temukan narkotika jenis sabu sebanyak 0,43 gram dan botol air mineral yang sudah dimodifikasi menjadi alat isap sabu. Ya, AS ini merupakan mucikari prostitusi online,” kata Surya Abdul, Selasa (10/8/2021).

"Jadi pelaku ini mencari uang sebagai muncikari prostitusi online. Uang dari kegiatan itu digunakan untuk membeli sabu. Sementara itu pengakuannya,” sambung Surya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menjerat AS dengan pasal prostitusi dan juga pasal tentang narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita jerat sesuai dengan yang disangkakan ya. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Kita masih lakukan pemeriksaan kepada pelaku,” tandas Surya.

BERITA TERKAIT