logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 8 Februari 2022 12:05 WIB

Periksa Eks Camat Rawalumbu, KPK Telusuri Dugaan Pemotongan Uang ASN

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: PMJ News/YouTube KPR RI)
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: PMJ News/YouTube KPR RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/2/2022).

Saksi yang diperiksa antara lain PNS pada Inspektorat Pemkot Bekasi yang juga mantan Camat Rawalumbu Dian Herdiana, Lurah Bojong Rawalumbu Nanin, ASN di Dispenda Kota Bekasi Mulyadi alias Lom, dan Karyawan PDAM Kota Bekasi Uci Indrawijaya.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga atas perintah RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Selain Kusnanto, lanjut Ali, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Dimana salah satunya adalah Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto.

"Hari ini, Kusnanto (Direktur RSUD Kota Bekasi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.

BERITA TERKAIT