logo-pmjnews.com

News

Jumat, 28 Januari 2022 18:05 WIB

Ada Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Mendagri: Itu Tak Boleh Terjadi

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: PMJ News/Instagram @titokarnavian).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: PMJ News/Instagram @titokarnavian).

PMJ NEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi soal keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Menurut Tito, hal tersebut melanggar etika administrasi pemerintahan. Dia menyebut tindakan tersebut seharusnya tidak boleh terjadi.

"Kemudian dari segi etika administrasi pemerintahan, ya harusnya tidak boleh terjadi," ujar Mendagri Tito dalam rekaman audio yang diterima wartawan, Jumat (28/1/2022).

Disinggung terkait pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara, Tito mengatakan saat ini kasus Bupati Langkat sedang dalam proses. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kan sedang diproses, ya, kalau itu dari segi hukum, kalau itu ada pelanggaran hukum maka kita serahkan pada penegak hukum," tegasnya.

Tito menjelaskan, ada pasal yang ada kemungkinan bisa dikenakan terhadap Bupati Langkat terkait kerangkeng manusia di rumahnya. Misalnya, pasal tentang perampasan kemerdekaan.

"Misalnya perampasan kemerdekaan itu ada pasalnya itu di KUHP, merampas kemerdekaan orang. Itu bisa (dipidana). Tapi sekarang, karena sudah masuk domain hukum, biarkan aparat penegak hukum (yang bertindak)," tukasnya.

BERITA TERKAIT